Pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai program
nasional mempunyai visi, agar tercapai sistem pendidikan yang bagus dan kuat
agar bisa memberdayakan sumber daya manusianya atau seluruh warga negara
Indonesia menjadi manusia yang unggul, berkualitas sehingga diharapkan mampu
menyikapi/menjawab semua tantangan zaman.
Sedangkan untuk misinya adalah, mengupayakan pemerataan pendidikan
yang mempunyai mutu tinggi kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang di
perkotaan hingga yang di pelosok sekalipun.
Program pendidikan ini bertujuan mensukseskan pembentukan kepribadiann
bangsa agar lebih cerdas dan bermoral. Dalam mensukseskan program
pendidikan ini belajar ini Departemen Pendidikan Nasional menggandeng pihak
terkait, melakukan segala cara agar masyarak sadar akan pentingnya tujuan
program pendidikan ini.
Program Pendidikan Dalam UUD Tahun 1945.Pada undang-undang dasar negara kita, jelas terdapat pasal yang
mengatur mengenai tujuan serta program pemerintah dalam hal pendidikan. dalam
hal ini adalah pasal 31, ayat 3. Dalam pasal ini menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (Sumber: UUD 1945
pasal 31 ayat 3) Dan pasal lainnya, yaitu Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.” (Sumber: UUD 1945 pasal 31, ayat 5 ).
Demikian tentang Tujuan Pendidikan di
Indonesia dan Visi-Misinya serta program-program pemerintah dalam
mensukseskan pendidikan wajib paling minim 9 tahun. Semoga bermanfaat,
terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar