Berapa lama sih jabatan kepala sekolah/madrasah?? Ini dia
jawabanya.
Sempat dalam hati bertanya Berapa lama sih
masa jabatan kepala sekolah/ madrasah? Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun
2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk
memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan.
Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala
sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1
(satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan
penilaian kinerja.
Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut,
dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah
lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendahdari sekolah/madrasah
sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud
adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat
kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya
berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang
jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan
konseling sesuai dengan ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar