Dalam rangka menyukseskan
implementasi kurikulum 2013, dirasakan perlunya merubah mindset guru, agar
mereka menyadari, memahami, peduli dan memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengimplementasikankurikulum dengan sepenuh hati. Mengubah mindset dalam
penataan kurikulum dimaksudkan adalah mengubah pola pikir dan cara pandang
guru, khusunya cara pandangnya terhadap pembelajaran dan peserta didik.
Perubahan mindset diperlukan,
karena guru adalah orang yang menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta
didik, baik secara kelompok maupun individual. Ilmu pengetahuan yang di
sampaikan merupakan bekal dasar bagi peserta didik untuk menghadapi
kehidupannya di masa yang akan dating. Oleh karena itu, setiap guru harus
senantiasa menyesuaikan pengetahuan yang di milikinya agar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan zaman (relevan). Perubahan mindset juga di
perlukan, karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai orang tua di
sekolah, guru di tuntut untuk menyiapkan peserta didiknya menjadi manusia yang
berguna bagi masyarakatnya kelak.
Banyak guru mencita-citakan agar
peserta didik menjadi orang yang shaleh, namun tidak di tunjang oleh support
system yang mendukung tumbuh kembangnya keshalehan tersebut. Misalnya, peserta
didik di harapkan rajin beribadah, berakhlak mulia, tetapi gurunya tidak
mencontohkan dirinya menjadi sosok yang rajin beribadah. Kondisi tersebut tentu
saja sulit bagi peserta didik untuk membentuk karakter yang shaleh sesuai
dengan harapan dan tujuan pendidikan. Dalam upaya membentuk pribadi peserta
didik menjadi tersebut, guru perlu membimbingnya dengan pendekatan pendidikan
karakter dimana pendidikan karakter merupakan hal yang sangat penting dan
mendesak untuk di lakukan, agar upaya peningkatan kualitas lulusan dari
berbagai jenis dan jenjang pendidikan tidak sia sia, dan tidak hanya membuang
waktu saja, tetapi dapat menghasilkan pribadi peserta didik secara utuh.
Pembelajaran kurikulum 2013
menuntut perubahan pola dari teaching Student
centred learning (TCL) kearah Student
centred learning (SCL).polapembelajaran berpusat pada guru yang banyak di
praktika sekarang nampaknya sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan,
karenakurang memadai untuk merealisasikan tujuan berbasis karakter dan
kompetensi. Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa hal sebagai
berikut. Pertam; pesatnya perkembangan IPTEK dan seni yang
telah menyulitkan guru untuk mengaksesnya,
kedua; perubahan kompetensi kekayaan yang
berlangsung sangat cepat memerlukan materi dan proses pembelajaran yang lebih
fleksibel, ketiga; kebutuhan untuk
mengakomodasi demokratisasi partisipasi dalam proses pembelajaran. Oleh karena,
dalam rangka menyukseskan implementasi kurikulum 2013 pembelajaran harus di
orientasikan pada peserta didik (SCL), dengan memfokuskan pada terbentuknya
karakter dan kompetensi secara integrasi , utuh, dan menyeluruh. Hal ini
berarti peserta didik harus di beri tahu tentang apa yang harus di lakukan,
kemudian berusaha membentuk pemahaman dan kompetensi yang di inginkan, sehingga
tumbuh kepedulian dan komitmen yang tinggi.
Pendidikan yang berkualitas
perlu di tunjang oleh undang- undang, dan berbagai macam peraturan pemerintah
lainnyauntuk menunjang terlaksananya pendidikan yang efektif. Dalam hal ini
kita telah memiliki undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional, dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005; yang di tata kembali
dalam pp nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan, yang di
lengkapi dengan berbagai perangkat lainnya. Masalahnya apakah undang-undang
pendidikan yang usianya sudah lebih dari tujuh tahun tersebut sudah di kaji,
dipahami, dan di praktekan oleh para pelaksana (guru, kepala sekolah, dan
pengawas) dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya
dalampembelajaran ini? Ini masih tanda Tanya besar. Oleh karena itu, dalam
meyukseskan implementasi kurikulum 2013, undang undang dan standar nasional
pendidikan tersebut, perlu direvitalisasi kembali dan di jadikan modal dasar
oleh para pelaksana kurikulum di sekolah,khusunya dalam pembelajaran.
A. Memahami dan
merealisasikan undang-undang
Dalam
undang undang sisdiknas pasal 3, di kemukakan bahwa pendidikan nasional
berfngsi untuk: “mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam kutipan tersebut
terdapat tiga kata yang dicetak miring, mengandung arti bahwa dalam
implementasi kurikulum pembelajaran, ketiga kata tersebut perlu mendapatkan
penekanan kembali. Pertama, kemampuan;
kemampuan perlu di revalitasi dandi tekankan kembali dalam implementasi
dan pembelajaran kurikulum 2013. Hal ini
penting karena berbagai hasil kajian menunjukan bahwa kkemampuan anak- anak/
peserta didik kita masih rendah di banding kemampuan anak-anak/ peserta didik
Negara lain. Kedua, watak; watak juga
perlu di revitalisasi dan di tekankan kembali, karena anak bahkan masyarakat
Indonesia pada umumnya, akhir akhir ini tidak memiliki watak yang jelas,
ditandai dengan banyaknya tawuran antar pelajar, bahkan bukan hanya antar
pelajar tetapi tawuran mahasiswa, tawuran antar kampung, bahkan polisi saling
membunuh. Ketiga, mencerdaskan;
mencerdaskan juga perlu ditegaskan kembali dalam pembelajaran dan implementasi
kurikulum 2013, karena di sinyalir bangsa Indonesia yang belum cerdas, di
bandingkan kekayaan alam yang di milikinya.
B. Memahami dan
merealisasikan standar nasional.
Di
samping undang-undang, kita juga sudah mempunyai standar nasional pendidikan
(SNP) yang telah di gulirkan pemerintah dalam PP No. 19 tahun 2005. SNP
tersebut merupakan kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh
wilayah hokum Negara kesatuan republik Indonesia(NKRI), yang berlaku dari
sabang sampai marauke. SNP di gulirkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan, agar sejalan dengan perkebangan dan kebutuhan masyarakat serta
akselerasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS). Penataan
terhadapempat standar di lakukan terutama dalam kaitannya dengan implementasi
kurikulum 2013. Hasil penataan tersebut di tuangkan dalam PP No 32 tahun 2013,
yang di tanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 7 mei
2013.penataan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap perkembangan zaman,
akselerasi IPTEKSyang berdampak pada kebuuhan pesertadidik.untuk kepentingan
tersebut, peratutan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan di selaraskan untuk mengimbangi dinamika perkembangan masyarakat,
baik lokal, nasional, global, sehingga fungsi dan tujuan pendidikan nasional
dapat di wujudkan secara optimal.
C.
Memahami
dan merealisasikan tupokasi
Dalam
kehidupan sehari-hari kita menyaksikan orang-orang yang suka mengkritisi
pekerjaan orang lain, padaal pekerjaan sendiri belum tentu benar. Layaknya
seorang komentator bola, yang sangat piawai mengomentari berbagai kekurangan
dan peluang-peluang sertiappertandingan, padahal kalau dia di suruh
bermain/bertanding belum tentu bisa. Ini jangan sampai terjadi pada kira dan
tidak boleh di lakukan oleh siapapun, apalagi oleh guru. Oleh karena itu,
sebelum mengomentari orang lain, mengkritisisi orang lain. Eloknya kita
memahami tugas pokok dan fungsi (tupokasi) kita sebagai guru dan
merealisasikanya dengan baik dan bermutu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi kinerja. Apa yang di ilustrasikan di ataas perlu mendapat
perhatian, karena pada umumnya banyak pecekcokan, perselisihan di setiap
lembaga, di sebabkan oleh kurang pahamnya setiap orang yang terlibat dalam
organisasi/lembaga terhadap tupoksiny, bisa jadi juga tidak tahu hak dan
kewajiban yang berujung pada –menuntut hak, tetapi tidak melakukan kewajiban.
Tupokasi guru yang paling utama berkaitan dengan
pembelajaran, yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan
menilai serta memonitori hasilpembelajaran. Oleh karena itu, terdapat tiga
peran atau tugas utama yang harus dilakukan oleh setiap guru, baik guru senior
maupun guru yang masih baru. Ketiga tugas dan fungsi guru tersebut menyangkut
tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
D. Tupoksi menurut kompetensi
Tupokasi
menurut kompetensi, artinya tupokasi bisa di lakukan dengan baik, apabila
ditunjang oleh kompetensi yang memadai, serta mengacu pada kempuan dalam
melaksanakan sesuatu yang di peroleh pendidikan. Dalam hal ini, kompetensi guru
menunjuk kepada performansi dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi
spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan
rasional karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performansi merupakan
periaku nyata, yang tidak hanya dapat di amati, tetapi mencakup sesuatu yang
tidak kesat mata.
Undang- undang republik
Indonesia Nomor14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan di kuasaioleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sejalan dengan itu, finch and crunkilton,( 1992: 220) mengemukakan
bahwa: “competencies are those tasks,
attitudes, value, and appreciation that are deemed critical of successful
employment”. Kalimat tersebut
mengandung arti bahwa kompetensi mencakup tugas, keterampilan, sikap, nilai dan
apresiasi yang di ungkapkan secara kritis untuk keberhasilan kerja. Hal
tersebut dapat di artikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara sikap,
kemampuan dang pengetahuan yang di terapkan dalam melaksanakan tugas di tempat
kerja.
Dalam perkembangannya,
pemerintah merumuskan empat kompetensi guru yang mencakup kompetensi
professional, kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian dan kompetensi
social. Ke empat kompetensi tersebut, meskpun secara teoritis konseptual dapat dikaji
secara terpisah satu sama lain, tetapi dalam pelaksanaanya menyatu dalam
membentuk kepribadian guru, yang satu sama lain saling terintegrasi membentuk
pribadi guru. Seperti di kemukakan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru, bahwa kompetensi yang harus di miliki oleh guru antara lain:
kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan social yang di peroleh
melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam
kinerja guru.
E.
Menguasai
keterampilan dasar mengajar
Disamping menharus memahami
undang-undang dan peraturan pemerintah, yang mengatur tetnag pendidikan nasional,
untuk melaksanakan pendidikan dan pembelajaran secara efektif, guru di tuntut
juga untuk menguasai keterampilan dasar membelajarkan, sebagai bekal dalam
pelaksanaan pembelajaran, serta mampu menguasai metodelogi atau cara
membelajarkannya (how to teach)
Keterampilan dasar membelajarkan
merupakan kompetensi yang cukup kompleks, yang mengintegrasi berbagai
kompetensi guru secara utuh dan menyeluruh. Turney (dalam mulyasa,2005)
mengungkapkan 8 keterampilan dasar membelajarkan yang sangat berperan dan menentukan
kualitas pembelajaran yaitu keterampilan bertanya, memberi penguatan,
mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, membincang
diskusi kelmpok kecil, mengelola kelas,serta mengajar kelompok kecil dan
perorangan. Setiap keterampilan membelajarkan memiliki komponen dan
prinsip-prinsip dasar tertentu. Berikut di uraikan secara singkat delapan
keterampilan tersebut:
1.
Keterampilan bertanya
keterampilan
bertanya yang perlu di kuasai guru meliputi keterampilan bertanya dasar dan
keterampilan bertanya lanjutan.tujuannya agar memotivasi siswa agar terlibat
dalam interaksi belajar, melatih kemampuan mengeluarkan pendapat, merangsang
dan meningkatkan kemampuan berfikir peserta didik, melatih peserta didik agar
berfikir divergen, dan mencapai tujuan belajar.
2.
Memberi penguatan
penguatan
merupakan respon terhadap suatu perilaku yang dapat meningkatkan kemungkinan
terulangnya kembali perilaku terserbut. Penguatan bertujuan untuk meningkatkan
perhatian peserta didik terhadap pembelajaran, merangsang dan meningkatkan
motivasi belajar, meningkatkankegiatan belajar, dan membina perilaku yan
produktif.
3.
Mengadakan variasi
Mengadakan
variasi merupakan keterampilan yang harus di kuasai guru dalam pembelajaran,
untuk mengatasi kebosanan peserta didik, agar selalu antusias, tekun dan penuh
partisipasi.
4.
Menjelaskan
Menjelaskan
adalah mendeskripsikan secara lisan tentang suatu benda, keadaan, fakta dan
data sesuai dengan waktu dan hokum hokum yang berlaku menjelaskan merupakan
suatu aspek penting yang harus di miliki guru, mengingat sebagian besar
pembelajaaran menuntut guru untuk memberikan ppenjelasan
5.
Membuka dan menutup
pelajaran
Membuka
dan menutup pelajaran merupakan dua kegiatan rutin yang dilakukan guru untuk
memulai dan mengakhiri pembelajaran. Agar kegiatan tersebut memberikan
sumbangan yang berarti terhadap penca[aian tujuan pembelajaran,perlu dilakukan
secara professional.
6.
Membimbing diskusi
kelompok kecil
7.
Diskusi kelompok
kecil adalah suatu proses yang teratur dan melibatkan
Pengelolaan
kelas merupakan keterampilan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang
kondusif, dan mengendalikannya jika terjadi gangguan dalam pembelajaran.
8.
Membelajarkan
kelompok kecil dan perorangan
Membelajarkan
kelompok kecil dan perorangan merupakan bentuk pembelajaran yang memungkinkan
guru memberikan perhatian terhadap peserta didik,dan menjalin hubungan yang
lebih akrab antara guru dan peserta didik maupun antara peserta didik dengan
pesertadidik.
Sekelompok
orang dalam interaksi tatap muka untuk mengambil kesimpulan dan memecahkan
masalah.
Daftar
Pustaka
Mulyasa,E. Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Bandung: Rosda Karya, 2014.
Mulyasa,E. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013.
Bandung: Rosda Karya, 2014.
www.gurukita.com/2012/09/keterampilan-dasar-mengajar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar